a.Sebagai Lembaga Pengawas UPK dan Kelompok, melakukan pemantauan terhadap tugas dan tanggung jawab UPK.
b.BP-UPK dibentuk dan memperoleh mandat dan kewenangan dalam bidang pengawasan dari BKAD yang meliputi:
Melaksanakan audit keuangan.
Melaksanakan audit operasional.
Fungsi Pemeriksaan
Sebagai Auditor, untuk menguji dan memastikan kelayakan transaksi, administrasi dan pelaporan bulanan.
Sebagai Advisor, untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan.
Sebagai Investigator, untuk menemukan kecurangan, menguji kelayakan usaha.
TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS UPK
1.Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan UPK.
2.Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.
3.Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
4.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.
5.Memantau Realisasi
anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
6.Memantau Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk
MAD dalam pelaksanaan PNPM.
7.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung
jawab Pengurus UPK.
8.Menyampaikan Laporan Pelaksanaan
Tugasnya kepada forum MAD.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
1. Pengelolaan Pinjaman
Melakukan penilaian sistem/ aturan perguliran, kondisi permodalan dan hasil (performance) pengelolaan pinjaman.
2. Pengelolaan Keuangan
Melakukan penilaian keuangan yang mencakup proses perencananan, pelaporan dan hasil (performance) pengelolaan.
3. Kelembagaan
Melakukan penilaian apakah kelembagaan UPK dan lembaga pendukung lainnya mempunyai sistem/ aturan yang memadai.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar