Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif
dalam setiap tahapan proses, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan dengan memberikan
tenaga, pikiran, dana, waktu maupun barang. Pengertian prinsip
berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil
berpihak kepada masyarakat miskin. Sedangkan pengertian prinsip
kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan
perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap
pembangunan dan dalam
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar