PNPM Mandiri Perdesaan —Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program
pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya,
program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin
di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan
masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana
Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara
langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai
Rp3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak
terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari
proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan
pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai
pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat
Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kemen terian Dalam
Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman/hibah luar negeri
dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar