Selasa, 07 Januari 2014

Audit BP-UPK PNPM Kecamatan Bungursari Tahun 2011

FUNGSI BP UPK
Fungsi Pengawasan
a.Sebagai Lembaga Pengawas UPK dan Kelompok, melakukan pemantauan terhadap tugas dan tanggung jawab UPK.
b.BP-UPK dibentuk dan memperoleh mandat dan kewenangan dalam bidang pengawasan dari BKAD yang meliputi:
Melaksanakan audit keuangan.
Melaksanakan audit operasional.

Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan


Fungsi Pemeriksaan

Sebagai Auditor, untuk menguji dan memastikan kelayakan transaksi, administrasi dan pelaporan bulanan.

Sebagai Advisor, untuk memberikan saran dan masukan serta pertimbangan.

Sebagai Investigator, untuk menemukan kecurangan, menguji kelayakan usaha.

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS UPK


1.Melakukan pemeriksaan  dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan  administrasi dan pelaporan UPK.

2.Melakukan pengawasan  terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM.

3.Melakukan pengawasan  ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.

4.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK.

5.Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.

6.Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk  MAD dalam pelaksanaan PNPM.

7.Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung jawab Pengurus UPK.

8.Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya  kepada forum MAD.







RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN


1. Pengelolaan Pinjaman

  Melakukan penilaian sistem/ aturan perguliran, kondisi permodalan dan hasil (performance) pengelolaan pinjaman.

2. Pengelolaan Keuangan

  Melakukan penilaian keuangan yang mencakup proses perencananan, pelaporan dan hasil (performance) pengelolaan.

3. Kelembagaan
  Melakukan penilaian apakah kelembagaan UPK dan lembaga pendukung lainnya mempunyai sistem/ aturan  yang memadai.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar