Selasa, 07 Januari 2014

Kelompok Penerima Manfaat Kegiatan Ekonomi PNPM – MP Kec. Bungursari

Kelompok Penerima Manfaat Kegiatan Ekonomi PNPM – MP
Kelompok penerima penerima manfaat kegiatan ekonomi PNPM-MP di Kecamatan Bungursari adalah kelompok masyarakat yang mau berusaha atau telah memiliki usaha yang membutuhkan modal. Adapun Kegiatan ekonomi PNPM-MP mengalokasikan anggaranranya sebesar 25 % untuk kegiatan pinjaman perguliran setiap tahun anggaran Program.



Di Bungursari terdapat kelompok pemanfaat ekonomi :
1. Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) sebanyak : 156  Kelompok

Mengapa masyarakat  pinjam modal usaha di PNPM-MP. Masalah yang dihadapi masyarakat miskin adalah karena tidak memiliki akses ke bank atau lembaga keuangan formal lainnya, tidak memiliki barang jaminan, kurang dipercaya pihak bank atau lembaga keuangan formal. Selain hal itu kadang prosesnya tidak mudah.
Dari hal tersebut akhirnya PNPM-MP mampu menjawab masalah yang dihadapinya dalam kegiatan laju usahanya yang terkait dengan permodalan usanya.

Karena persyaratan yang ringan proses yang mudah dan jasa tidak membenani masyarakat maka kegiatan ekonomi ini dirasa sangat perlu dan penting untuk  dilanjutkan dan dilestarian. Dan dari modal yang didapatkan dari kegiatan ekonomi tersebut masyarakat mampu menambah omset usaha, bisa berinvestasi dalam bentuk peralatan dan perlengkapan usaha, seperti contoh yang ”dulu tidak memiliki mesin jahit sekarang mampu membeli mesin jahit”.                                                                                                         
Dan jasa dari kegiatan pinjaman kelompok yang dikelola UPK dikembalikan lagi ke masyarakat secara umum antara lain untuk kegiatan :

  1. Inseftif kelompok (IPTW)
  2. Pelatihan Manajemen Organisasi, Kelompok pemanfaat
  3. Pelatihan ketrampilan kelompok dalam berusaha
  4. Pelatihan Pengelolaan Dana kelompok
  5. Bantuan miskin Absolut (miskin alamiah) dengan memberikan bantuan kambing bergulir 
  6. Reward pelaku tingkat desa karena berkontribusi dalam kegiatan PNPM. 
 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar